Ini Sanksi Pada Perusahaan Bila Melanggar Aturan Dalam Pendirian PT

Home-Pendirian PT-Ini Sanksi Pada Perusahaan Bila Melanggar Aturan Dalam Pendirian PT
Setelah mendirikan perusahaan, ada beberapa hal yang mesti Anda benar-benar ingat dan terapkan agar perusahaan Anda tidak bermasalah, bahkan terkena sanksi. Untuk di Indonesia, hal tersebut sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan, atau UU no. 13 tahun 2003.
UU ini juga dengan jelas menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan. Sebelumnya, pastikan dulu perusahaan Anda memiliki legalitas yang jelas. Anda bisa mempertimbangkan pendirian PT di Menara Office dengan cepat, tepat, dan efisien. Dengan pendirian PT secara legal, maka Anda sudah memenuhi persyaratan pertama untuk melakukan bisnis sesuai bidang usaha Anda dengan aman dan nyaman. Namun, hal itu belum cukup bila Anda masih melakukan hal-hal yang bisa membuat perusahaan Anda terkena sanksi. Salah satunya yang perlu Anda ingat ialah tentang kontrak kerja. Dalam kontrak kerja, termaktub dengan jelas apa saja hak juga kewajiban karyawan dan perusahaan. Hal tersebut sudah termaktub dalam dokumen akta pendirian perusahaan yang juga disebut AD/ART perusahaan tersebut. Selalu ingat, apa saja yang sudah Anda terapkan di dalam kontrak kerja pada karyawan. Sebab, Anda bisa mendapatkan sanksi bila memberikan pekerjaan yang lebih dari perjanjian. Tercatat ada sejumlah pasal mulai dari pasal 5, 6, 15, 25, 38 (ayat 2), 45 (ayat 1), 47 (ayat 1), 48, 87, 106, 126 (ayat 3), dan pasal 106 (ayat 1 dan 2). Di dalam pasal-pasal tersebut sudah jelas apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Di antaranya, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi bagi karyawan untuk memperoleh pekerjaan (pasal 5), juga dilarang melakukan diskriminasi saat bekerja (pasal 6). Perusahaan juga mesti melakukan penyelenggaraan pelatihan kerja bagi karyawan yang memenuhi syarat (pasal 15). Perusahaan juga dilarang melakukan pemagangan di luar Indonesia yang tidak sesuai dengan aturan berlaku (pasal 25). Aturan lain yang perlu Anda ingat juga ialah pelarangan pemungutan biaya penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan aturan. Dan masih banyak aturan lain yang sebaiknya Anda ingat terkait pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas. Apabila Anda melanggarnya, maka akan ada sanksi administratif siap menanti. Apa saja sanksi administratif tersebut? Mulai dari teguran, berlanjut ke pembatasan kegiatan usaha. Apabila masih terjadi pelanggaran, maka akan diberikan peringatan tertulis. Itu sudah berarti lampu kuning untuk lebih berhati-hati. Karena, apabila perusahaan Anda masih melakukan pelanggaran, berikutnya akan terkena sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran dan persetujuan, penghentian sementara beroperasi, hingga pencabutan izin. Baca Juga : Berapa Biaya Pembuatan PT dan CV? Jadi, setelah mendirikan perusahaan, pelajari dengan cermat hal-hal yang termaktub dalam UU ketenagakerjaan. Hal itu ditujukan agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi administratif. Nah, jika anda bingung bagaimana cara untuk mendirikan PT tersebut, bisa menggunakan jasa Pendirian PT dari kami.

No Comment

SCROLL