Virtual Office Jakarta | Bekerja dari rumah atau work from home menjadi salah satu jalan keluar agar terhindar dari penyakit berbahaya yang tengah mengincar banyak orang saat ini. Meski demikian, Anda tetap membutuhkan kantor utama. Tentunya, akan kurang terasa tepat bila alamat kantor adalah alamat rumah Anda sendiri.
Rumah adalah tempat untuk berkumpul bersama keluarga. Bisa dibayangkan bila semua paket, dokumen, telepon, dan hal lain dari klien atau pelanggan Anda semuanya tumpah ruah ke rumah Anda, bukan?
Tidak hanya itu, memisahkan rumah dan kantor juga berguna agar Anda bisa lebih fokus mengerjakan pekerjaan Anda. Bisa saja ada ruang kerja di rumah, tapi bukan berarti ruang kerja itu adalah kantor pusat dari perusahaan Anda.
Penyebab lain adalah, di Jakarta ada zonasi wilayah yang sudah diatur oleh Perda tata ruang. Dengan demikian, ada wilayah yang memang ditujukan sebagai wilayah huni, atau perumahan warga. Ada pula zona yang ditujukan menjadi wilayah perkantoran. Nah, Anda akan mendapatkan masalah bila ternyata kantor (dalam hal ini rumah Anda) berada di wilayah yang bukan zonasi perkantoran.
Namun ada dua kendala untuk memiliki sebuah kantor yang berada di zonasi perkantoran. Pertama, ada beberapa badan usaha yang dikerjakan perorangan. Sehingga, tidak begitu memerlukan kantor secara operasionalnya. Misalnya PT perseorangan yang tentunya hanya ada satu orang yang bekerja. Atau, perusahaan dalam kategori kecil yang hanya punya tiga atau empat pegawai dan pekerjaannya dilakukan dari rumah masing-masing. Atau, bisa juga perusahaan yang baru punya sedikit pegawai dan rata-rata pegawainya adalah freelancer.
Untuk kedua kondisi tersebut, meski perusahaan kecil, bahkan mikro, tentunya membutuhkan kantor yang berada di zonasi yang ditentukan untuk membuat legalitas perusahaan. Hal itu bisa tetap Anda penuhi dengan kantor virtual atau virtual office.
No Comment