Tips Menjalankan Perusahaan Berbentuk CV

Tips Menjalankan Perusahaan Berbentuk CV

Sebelumnya sudah sering dibahas tentang apa itu CV (Persekutuan Komanditer), perbedaannya dengan PT dan jenis badan usaha lainnya, tujuan pendiriannya, serta apa saja syarat pembuatan CV. Namun, untuk setelah semuanya selesai dan CV sudah berdiri, maka bagaimanakan menjalankan perusahaan berbentuk CV ini?

Di dalam CV ada dua jenis pemodal yang bersekutu. Anggota pertama disebut pemodal aktif, sedangkan yang berikutnya adalah pemodal pasif. Bila Anda adalah pemodal pasif, maka tugas Anda hanya memberikan bantuan berupa suntikan dana, atau pinjaman aset, dan sebagainya. Sedangkan bila Anda adalah pemodal aktif, maka tugas Anda ialah menjalankan roda perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan inilah yang nantinya dibagi bersama pemodal pasif.

Baca Juga : Pengertian CV Sebagai Badan Usaha Dan Tujuan Pembuatan CV

Tentunya, tips menjalankan perusahaan berbentuk CV yang dibahas kali ini ialah bagaimana bila Anda adalah pemodal aktif. Sebab, Anda yang menjadi motor penggerak perusahaan secara aktif dan langsung. Tentunya, ada banyak pemodal di belakang Anda yang mengharapkan keuntungan dari perusahaan tersebut, sehingga berani menanamkan modal di perusahaan Anda.

Pertama, jalankan perusahaan dengan rencana yang matang. Misalnya, katakanlah Anda hanya punya satu orang pemodal pasif dengan total modal hanya sekitar Rp50 juta saja, di tambah dengan beberapa aset yang bila di total sekitar Rp75 juta. Lalu, Anda sebagai pemodal aktif, selain menjalankan roda perusahaan, juga menyetorkan modal awal sekitar Rp25 juta. Jadinya, modal awal perusahaan Anda ialah Rp100 juta.

Maka dengan angka yang sudah pasti, perencanaan juga mesti pasti. Siapkan plan B, bahkan plan C apabila seandainya ada rencana yang bisa saja menemui jalan buntu. Atau, ada anomali di pasar yang tak bisa terdeteksi.

Kedua, pastikan kepercayaan antara Anda dengan pemodal pasif terus terjalin sepanjang masa. Semakin lama rasa kerpercayaan itu bisa dibangun, maka “nafas” perusahaan tersebut juga akan semakin lama. Bahkan, ketika nanti Anda bertemu jalan buntu lalu menghadapi kesulitan, pemodal pasif akan dengan senang hati mencoba membantu Anda berdiri kembali.

Ketiga, analisis pasar dengan baik dan tentukan pasar Anda dengan tepat. Bila Anda berjualan es krim di kutub utara, itu sama saja dengan misi bunuh diri. Seperti itu kira-kira logikanya. Bagaimana Anda ingin berjualan software di daerah yang sinyal internetnya saja masih belum masuk? Target pasar yang jelas akan membuat Anda bisa mencoba banyak kemungkinan.

Keempat, kerugian akan menjadi tanggungan bersama baik pemodal pasif maupun aktif. Pemodal pasif mungkin merugi, tapi Anda sebagai pemodal aktif akan jauh lebih merugi. Anda kehilangan waktu, tenaga, uang, pikiran, dan sebagainya namun bertemu kerugian. Karena itu, perencanaan seperti yang dibahas sebelumnya merupakan hal yang sangat penting. Hal itu ditujukan untuk meminimalisir kerugian.

Syarat pembuatan CV

Apabila sudah bersiap dengan ide dan strategi Anda, sekarang waktunya Anda mendirikan CV tersebut. Perlu diketahui bahwa pembuatan CV tidak begitu sulit, bahkan lebih mudah dari pembuatan PT.

Pertama, Anda membutuhkan dua orang pendiri CV minimal. Satu pemodal aktif dan pemodal pasif. Kemudian, siapkan data pendiri CV yang dibutuhkan. Data yang dibutuhkan tersebut antara lain dokumen pengenal (KTP, KK, dll) serta NPWP.

Baca Juga : Mana yang Lebih Baik Antara CV dan PT?

Kedua, jangan lupa siapkan surat domisili usaha atau bisa juga surat keterangan dari pemilik bangunan. Bila bangunan tersebut milik Anda maka yang harus dipersiapkan adalah fotokopi tanda terima pajak serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian lengkapi pula tujuan, sasaran, klausul, dan persyaratan CV tersebut.

Ketiga, Anda akan menemui notaris dan membuat akta pendirian notaris untuk CV Anda. Saat pembuatan tersebut, para pendiri CV akan melakukan penandatanganan.

Keempat, Anda akan mengurus beberapa hal seperti SKDP (Surat keterangan domisili perusahaan), NPWP perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Beruntungnya, ketiga hal ini sekarang sudah difokuskan di kantor pelayanan satu atap.

Kelima, mendaftarkan CV ke pengadilan negeri. Setelah itu, tanda tangani izin usaha. Untuk itu, kantor atau domisili bisnis Anda mesti berada di zonasi industri. Keenam, Anda mendaftarkan ke OSS RB di Kementerian Investasi BPKM. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan NIB.

Atau, Anda bisa juga membuat CV, PT, dan perusahaan dengan bantuan tim profesional dari Menara Office. Tentunya, bisa lebih cepat, tepat dan nyaman, serta bisa mendapatkan konsultasi terkait syarat pembuatan CV.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *