Hal-hal yang Bisa Membuat Badan Usaha Terkena Sanksi Pidana

Hal-hal yang Bisa Membuat Badan Usaha Terkena Sanksi Pidana

Sebuah badan usaha, tentunya mesti legal dan patuh pada aturan yang berlaku. Badan usaha bisa berbentuk CV atau PT. Untuk jasa pembuatan PT, Anda bisa mempertimbangkan penawaran dari Menara Office serta untuk jasa pembuatan CV yang lebih efektif, dan efisien.

Meski demikian, perlu diingat bahwa CV/PT Anda mesti patuh pada aturan yang berlaku. Aturan yang berlaku di Indonesia ialah UU ketenagakerjaan. Sebelumnya, dalam website ini, sempat diulas sedikit terkait pelanggaran yang bisa membuat perusahaan menjadi terkena sanksi administratif.

Sedangkan yang akan dibahas di dalam artikel ini ialah pelanggaran yang cukup berat sehingga membuat perusahaan terkena sanksi pidana. Bayangkan saja, sudah mengeluarkan biaya untuk pembuatan CV atau PT misalnya, belum sempat meraup keuntungan, justru terkena sanksi pidana.

Hukumannya mulai dari denda, hingga kurungan penjara. Dendanya juga tidak sedikit, mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan kurungan bisa sampai 5 tahun penjara.

Perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku dalam UU ketenagakerjaan bisa jadi langsung diberhentikan atau dicabut izinnya apabila kesalahan yang dilakukan terbukti berat. Salah satu pelanggaran yang tidak mendapatkan kurungan, namun harus membayar denda ialah apabila ketahuan mempekerjakan anak di bawah umur. Apalagi, bila pekerjaannya termasuk pekerjaan yang dilakukan oleh orang dewasa.

Apa saja hal yang bisa membuat perusahaan terkena sanksi pidana?

Pertama, dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa mengikuti aturan berlaku. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 42 ayat 1 dan ayat 2. Aturan berikutnya, di pasal 68 ialah pelarangan untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Sedangkan di pasal 69 (ayat 2) ialah larangan untuk mempekerjakan seorang anak pada pekerjaan ringan yang tidak sesuai persyaratan.

Berikutnya, perusahaan bisa mendapatkan sanksi bila tidak memberikan kesempatan beribadah sesuai agama masing-masing pada pekerjanya (pasal 80). Atau, perusahaan tidak memberikan kesempatan beristirahat untuk pekerja wanita yang baru melahirkan (pasal 82).

Aturan berikutnya, bila perusahaan membayar upah kerja di bawah angka yang ditetapkan maka juga akan mendapatkan sanksi (pasal 90 ayat 1). Di pasal 143 (ayat 1) disebutkan pula bila perusahaan menghalangi karyawan yang menggelar mogok kerja, juga bisa mendapatkan sanksi. Sedangkan pada pasal 160 disebutkan bila perusahaan memberhentikan seorang pegawai dikarenakan melakukan kesalahan (baik hukum maupun aturan perusahaan) dan terbukti, sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka tidak boleh dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.

Nah, dari deretan pasal yang mengatur kewajiban perusahaan tersebut, juga beberapa hal yang harus dihindari, sangat penting untuk dicermati dan dilakukan oleh perusahaan Anda. Jangan sampai badan usaha Anda yang bahkan baru dirintis, akhirnya menjadi bangkrut karena pelanggaran tersebut. Apalagi, bila sampai Anda dipenjara, tentunya akan berdampak buruk bagi masa depan Anda, bukan?

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *