Berkantor di Virtual Office, Mesti Simak Regulasinya

Berkantor di Virtual Office, Mesti Simak Regulasinya

Virtual office muncul di Indonesia dan menjadi konsisten digunakan sejak tahun 2015. Di era pandemi Covid-19 seperti beberapa tahun terakhir ini, sejumlah perusahaan start-up atau perusahaan rintisan juga banyak yang memanfaatkan layanan virtual office ini.

Jenis kantor yang menjadi opsi pengganti kantor konvensional ini sudah memasuki tahun ke-6 di Indonesia dan terus konsisten digunakan banyak perusahaan. Karena itu, tentunya dibutuhkan regulasi untuk memastikan penggunaan layanan ini dilindungi oleh undang undang.

Perlu diketahui bahwa pengusaha dan penyedia layanan virtual office dan coworking space di Indonesia saat ini telah memiliki asosiasi. Asosiasi tersebut ialah Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi). Saat ini, Perjakbi terus melakukan penjajakan dengan berbagai pihak agar mendapatkan payung hukum yang kuat untuk keberadaan virtual office.

Di tahun 2014, lahir Perda DKI Jakarta no. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang.yang mengatur zonasi wilayah di daerah tersebut. Dari Perda tersebut, diketahui bahwa ada wilayah di Jakarta yang diperbolehkan untuk menjadi wilayah Industri, namun ada pula beberapa wilayah lainnya yang tidak diperbolehkan.

Karena itu, bagi yang tinggal di wilayah yang tidak diperbolehkan menjadi wilayah industri, tentu akan kesulitan untuk mendirikan perusahaan atau membangun usaha yang legal dan terdaftar. Itu salah satu yang menyebabkan virtual office lahir di tahun 2015.

Sampai akhirnya, tahun 2016 muncullah Surat Edaran Kepala PTSP No. 6 tahun 2016 yang mengatur penggunaan virtual office tersebut. Apa saja regulasinya?

Masa Berlaku Surat Keterangan Domisili adalah 1 tahun

Alamat virtual office tentunya bisa menjadi surat keterangan domisili bagi perusahaan Anda. Namun, perlu diketahui bahwa Surat Keterangan Domisili bila Anda berkantor di virtual office itu hanya berlaku satu tahun saja. Itu adalah yang paling lama.

Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan lagi dalam waktu yang sama (1 tahun). Begitu seterusnya. Jadi, bukan berarti karena Anda menyewa selama 5 tahun, maka Anda tidak perlu mengurus surat keterangan domisili selama itu.

Tidak hanya itu, perusahaan yang bisa menggunakan surat keterangan domisili untuk menggunakan jasa ini, juga harus memenuhi persyaratan berlaku.

Perusahaan berbentuk PT

Ini juga mesti dipahami, bahwa penyewa fasilitas virtual office adalah badan usaha yang berbentuk PT alias Perseroan Terbatas. Hal itu disesuaikan dengan hukum penggunaan kantor virtual yang berlaku.

Tidak hanya itu, alamat virtual office yang dimaksud, bisa menjadi kantor pusat dari PT tersebut. Salah satu syaratnya ialah alamat tersebut mesti jelas di mana kedudukan atau posisinya, bisa dihubungi lewat telepon, juga benar untuk surat menyurat. Jadi, layanan yang harus Anda pastikan dari penyedia kantor virtual ialah asisten dan resepsionis yang memastikan surat, paket, telepon, dan hal lainnya yang menuju kantor virtual Anda bisa segera direspon dan dijawab.

Sebelumnya, PT memiliki syarat harus memiliki nama, juga lokasi atau tempat kedudukan yang ada di wilayah RI. Secara spesifik, wilayah yang dimaksud tidak berbenturan dengan peraturan tata ruang kota. Dengan kata lain, kantor Anda tidak berada di wilayah yang dilarang untuk perkantoran.

Syarat PT berikutnya juga memiliki alamat lengkap dan bisa dihubungi dalam hal surat-menyurat, telepon, dan sebagainya. Itulah kenapa, Anda mesti memilah benar penyedia jasa virtual office yang Anda hubungi.

Salah satu penyedia jasa virtual office murah yang terpercaya adalah Menara Office. Menara Office juga menawarkan asisten atau resepsionis yang bisa mendukung untuk menerima surat-menyurat, paket, dan sebagainya. Juga bisa melakukan pengaturan pada email yang masuk, sebelum diteruskan pada Anda. Termasuk, operator yang mengangkat telepon dari klien sebelum diteruskan pada Anda. Untuk melihat penawarannya, silahkan kunjungi situs resmi Menara Office, atau hubungi nomor WA +62 819 28285389.

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *