Apakah Pendirian PT Bisa Menjaga Harta Pribadi Lebih Aman?
Salah satu dari kelebihan membuat Perseroan Terbatas (PT) ialah menjaga harta pribadi lebih aman. Apa yang dimaksud dengan menjaga harta pribadi tersebut?
Jadi, rata-rata pengusaha untuk melegalkan badan usahanya akan membentuk semacam persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer (CV), dan tentunya perseroan terbatas (PT). Meski demikian, PT tetap menjadi pilihan favorit banyak pengusaha.
Baca Juga : Berapa Biaya Pembuatan PT dan CV?
Alasan utamanya ialah karena bentuk usaha seperti PT akan membuat pengusaha lebih bebas dan leluasa berbisnis. PT menjadikan pengusaha bisa mendapatkan project yang lebih besar, serta kepercayaan lebih besar dari masyarakat, dan klien. Tidak hanya itu, pendirian PT masih menjadi paling populer, sehingga bentuk usaha PT tetap dipercaya oleh banyak orang.
Tapi, apakah benar pendirian PT tersebut bisa membuat harta pribadi lebih aman? Apa yang dimaksud dengan menjaga harta pribadi ini? Ternyata, semuanya bisa dilihat dari UU Perseroan Terbatas, khususnya pasal 3. Isinya berisi para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi pada apapun yang menimpa PT. Misalnya, ada hal yang dilakukan oleh PT sehingga menimbulkan kerugian tertentu.
Hasilnya, PT tersebut akan disita semua “kekayaannya”. Para pemegang saham tidak akan mendapatkan masalah pada harta pribadi, karena kerugian para pemegang saham ialah sebatas berapa setorannya pada modal pendirian PT. Dengan kata lain, kerugian PT tersebut tidak akan menyeret harta pribadi milik pemegang saham.
Dengan kata lain, bila Anda adalah penyetor modal terbesar untuk saham, misalnya Rp 100 juta, lalu ketika ada masalah dengan PT tersebut, maka hanya modal yang Anda setorkan saja yang akan disita atau terseret masalah tersebut hingga menimbulkan kerugian. Sedangkan harta pribadi Anda sudah terpisahkan dari PT dan tidak akan ikut terseret.
Bedakan bila Anda memiliki toko, lalu terseret masalah atau kerugian. Maka, mau tidak mau, harta pribadi Anda juga akan ikut terseret di masalah tersebut. Itu yang menjadi penyebab utama pendirian PT, agar harta pribadi lebih terjaga dan terpisah dari perusahaan.
Tidak hanya itu, pendirian PT juga ditujukan agar suatu hari ada kemudahan untuk mengalihkan kepemilikan perusahaan tersebut. Tentunya, bila pengalihan kepemilikan tersebut dirasa perlu. Karenanya, sudah ada aturan yang dituangkan ke dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan tersebut, yang patuh pada aturan di undang-undang berlaku.
Hal itu ditujukan karena porsi kekayaan dari pemegang saham adalah lembar saham. Dengan persentase saham paling besar, maka secara teori pemilik saham terbesar itu akan menjadi pemilik perusahaan. Dengan penilaian terhadap modal yang ada di dalam suatu PT, maka kepemilikan perusahaan bisa dialihkan dari pemegang saham yang satu ke pemegang saham yang lain.
Itu juga yang menjadikan jasa pendirian PT menjadi pilihan tepat, karena founder atau pendiri bisa mengembangkan perusahaannya dengan baik dan peluang untuk itu juga terbuka besar. Karena, perusahaannya bisa diakuisisi oleh perusahaan lain yang lebih besar, sehingga punya modal yang lebih besar untuk pengembangan perusahaan tersebut.
1 Comment
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Add Comment