Apa Saja Prosedur Pendirian CV di Tahun 2022
Agar bisnis semakin berkembang, tentunya akan lebih baik bila memiliki badan usaha. Ada banyak jenis badan usaha, mulai dari firma, persekutuan perdata, dan sebagainya. Namun, dari banyaknya jenis badan usaha tersebut, dua yang paling populer ialah PT (perseroan terbatas) dan CV (persekutuan komanditer).
Dalam artikel kali ini, hal yang perlu digarisbawahi ialah apa saja prosedur pendirian CV di tahun 2022. Apakah ada perubahan dari sebelumnya, atau masih seperti yang dulu. Sebenarnya, ada yang cukup berubah namun justru menjadi lebih mudah. Yah, pendirian CV saat ini sudah cukup mudah, karena ada banyak birokrasi yang dipangkas, bila dibandingkan dulu.
CV atau Commanditaire Vennootschap, ialah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih yang percaya pada suatu perusahaan untuk mengelola dana/aset secara bersama. Berdasar definisi tersebut, persekutuan ini terdiri dari dua pihak, sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan bisnis, sedangkan sekutu pasif akan memodali usaha tersebut.
Sekutu aktif akan berhubungan dengan pihak ketiga, mencari pekerja, mengelola perusahaan, dan sebagainya. Sedangkan sekutu pasif hanya akan menerima pembagian keuntungan sesuai modal yang diinvestasikan.
Apabila sudah tahu bagaimana dan apa itu CV, maka sekarang kita lihat dulu apa saja yang diperlukan untuk pembuatan CV. Pembuatan atau pendirian CV didasarkan pada KUHPerdata pasal 19-21. Sebenarnya, pasal tersebut menjelaskan tentang Firma, namun juga ada penjelasan CV. Hal itu dikarenakan CV ialah bentuk yang lebih khusus dari Firma.
Perlu dicatat bahwa di tahun 2022, syarat pendirian atau pembuatan CV ialah didirikan oleh dua orang (sekutu aktif dan pasif) yang harus warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP atau paspor. Berarti, tidak ada partisipasi modal asing yang diperkenankan dalam pendirian CV. Satu lagi syaratnya ialah membuat akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga : Berapa Biaya Pembuatan PT dan CV?
Nah, untuk pembuatan akta notaris ini, tentunya notaris memerlukan dokumen sebagai bukti identitas. Mulai dari KTP, keterangan domisili CV (dibuat di kelurahan/desa), tujuan pendirian CV, nama dan identitas sekutu aktif dan pasif, dan pembayaran biaya pembuatan akta pendirian CV.
Berikutnya, setelah akta diterbitkan oleh notaris, maka Anda akan mengajukan nama CV tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal yang harus diingat ialah, nama CV tersebut belum atau tidak dipakai oleh CV lainnya yang sudah berdiri. Anda juga dilarang mendirikan CV dengan nama yang sengaja dimirip-miripkan dengan lembaga tertentu tanpa izin.
Juga tidak ada angka, rangkaian huruf tanpa bisa dibaca sebagai kata, atau karakter spesial untuk nama CV. Misalnya Anda menuliskan nama CV Anda seperti ini, “CV Jghchl!!”, tentunya akan ditolak pendaftarannya. Bila CV Anda sudah memenuhi syarat, maka Anda akan segera mendapatkan SK Kemenkumham.
Setelah itu, Anda mesti melengkapi CV Anda dengan NPWP dan rekening pribadi. NPWP sekarang juga sudah bisa dibuat secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pajak.
Anda juga perlu mendaftarkan CV yang sudah dibuat ke Pengadilan Negeri dengan membawa keterangan domisili, NPWP, dan nama CV. Mungkin persetujuan akan memakan waktu sekitar 2 bulan. Setelah berhasil, Anda akan mengurus pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB). Nah, di tahun 2022 ini, Anda tidak perlu lagi membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Karena NIB sudah berlaku sebagai ketiganya.
Langkah terakhir, ialah Anda membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Pemerintah Daerah masing-masing. Untuk kemudahan pengurusan, Anda mesti memiliki kantor di tempat yang termasuk zonasi perkantoran, bukan zonasi lain. Setelah semua selesai, Anda tinggal melakukan publikasi ringkasan resmi bahwa CV Anda telah berdiri.
Untuk proses yang lebih cepat dan mudah, Anda bisa menghubungi jasa pembuatan CV yang terpercaya. Anda hanya perlu mempersiapkan fotokopi KTP, NPWP, dan beberapa dokumen lainnya, sisanya akan dibantu oleh jasa pembuatan CV tersebut. Tentunya, bila Anda mendapatkan jasa pembuatan CV yang berkualitas dan berpengalaman.
Add Comment