Apa Dampak Memilih Virtual Office yang Tidak Bisa PKP
Ketika memilih jasa virtual office murah Jakarta, maka pengusaha atau klien tentunya tidak melihat apakah virtual office tersebut bisa PKP atau tidak. Pertanyaannya, apa itu PKP dan apa dampaknya bila memilih virtual office tidak bisa PKP.
Sebelumnya, perlu dijelaskan dulu apa itu PKP dan apa pula non PKP. PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak yang berarti omzet dari perusahaan itu adalah sekitar Rp4,8 Miliar per tahun ke atas. Bila perusahaan Anda memiliki omzet di angka tersebut atau di atasnya, maka perusahaan Anda wajib mengajukan diri sebagai PKP.
Secara detail, PKP diartikan sebagai pengusaha (pribadi) ataupun badan usaha yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang sudah termasuk kena pajak berdasar undang-undang berlaku. Dalam hal ini, undang undang yang digunakan ialah UU PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Perusahaan yang mengajukan PKP memang akan terkena pajak tahunan dari bisnisnya. Tapi, dampak positifnya adalah, perusahaan yang dimaksud bisa mengerjakan proyek yang angkanya lebih besar. Juga bisa bekerjasama dengan pemerintah/instansi terkait.
Sedangkan perusahaan non PKP adalah perusahaan yang belum kena pajak. Pertama, omzetnya di bawah angka yang sudah ditentukan, yakni di bawah Rp4,8 Miliar per tahun. Kedua, perusahaan yang dimaksud ialah perusahaan kecil dan menengah. Dampak negatifnya, perusahaan tersebut tentunya belum bisa mengerjakan proyek dari instansi besar serta memiliki angka yang besar pula.
Sedangkan virtual office tentunya lebih banyak dibutuhkan oleh perusahaan baru, baik start-up, maupun perusahaan kecil yang baru ingin merambah nasional, atau jangkauan yang lebih luas. Perbedaan utama dari non PKP dengan PKP ialah kewajiban dan hak untuk melakukan pemungutan pajak ke konsumen.
Waktu baru berdiri, maka perusahaan Anda termasuk perusahaan non PKP. Tentunya, perusahaan kecil (atau pengusaha kecil) yang omzetnya masih berada di bawah batasan atau standar yang ditentukan pemerintah, akan termasuk ke non PKP. Namun, seiring berjalannya waktu, tentunya bisa jadi bisnis Anda semakin membesar dan berkembang, bukan?
Hasilnya, perusahaan tersebut pada akhirnya akan mengajukan PKP untuk mendapatkan project yang lebih besar, atau bisa bekerja sama dengan instansi pemerintah atau instansi besar lainnya. Namun, karena mendaftar atau menggunakan jasa virtual office yang tidak bisa PKP, maka perusahaan tersebut justru harus mengurus lagi di tempat lain, dengan biaya tambahan yang lebih membengkak.
Untuk menghindari hal tersebut, Anda perlu memilih penyedia jasa virtual office yang sudah bisa PKP. Jadi, meski ketika mendaftar perusahaan Anda adalah Non PKP, berikutnya ketika sudah sampai waktunya, Anda sudah bisa mendaftarkan atau mengajukan PKP ketika membutuhkan.
Kesimpulannya, virtual office yang sudah PKP akan menjadikan Anda lebih mudah melakukan pengurusan PKP ketika membutuhkan. Itu artinya, sejak awal Anda mesti meneliti atau meriset terlebih dulu, apakah virtual office tersebut bisa PKP atau tidak.
Nah, bagi anda yang sedang mencari jasa virtual office Jakarta anda bisa menghubungi kami di nomor 0819 2828 5389,dan kami akan membantu pengurusan setiap yang berhubungan dengan ijin pendirian usaha anda.
Add Comment