Setidaknya hingga 5 tahun yang lalu, untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas (PT) minimal dibutuhkan dua orang. Bahkan, ada beberapa yang memberi batas minimal 3 orang. Kemudian, syarat pendirian atau pembuatan PT menjadi lebih ringkas birokrasinya hingga beberapa tahun terakhir.
Tidak hanya itu, bahkan lewat UU cipta kerja yang sempat jadi fenomena beberapa tahun lalu, pembuatan PT menjadi jauh lebih mudah. Salah satunya, syarat pembuatan PT untuk usaha kecil atau mikro menjadi lebih mudah. Tentunya, Anda sudah mengenal istilah PT pribadi, atau PT perorangan, bukan?
Baca Juga : Tips Memilih Nama Perusahaan Untuk Pendirian PT
Apa yang dimaksud dengan PT pribadi atau PT perorangan ini? Singkatnya, PT pribadi atau PT perorangan ialah PT yang dibuat hanya oleh satu orang saja. Namun, meski hanya punya satu pendiri, PT perorangan ini memiliki status di mata hukum yang sama dengan PT pada umumnya. Karena itu, terbagi ada dua, yakni PT perorangan dan PT konvensional.
Pada PT konvensional, aturannya masih seperti aturan atau syarat pembuatan PT yang kita kenal sejak dulu. Namun pada PT perorangan, mesti digunakan untuk kreteria usaha mikro, atau usaha kecil. Jadi, bila Anda ingin meningkatkan pasar dan jangkauan usaha Anda, Anda bisa mempertimbangkan untuk mendirikan PT perorangan ini.
Tidak perlu ragu, karena status sebagai badan usaha yang legal di mata hukum sudah diatur oleh Pasal 1 PP no. 8 tahun 2021. PT perorangan atau biasa juga disebut PT usaha mikro dan kecil ini sudah termaktub dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Ciptaker inilah yang kemudian dijelaskan lewat berbagai PP seperti yang disebut sebelumnya (PP no. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil).
Tapi ingat, kreteria dari perusahaan yang satu ini adalah usaha mikro dan kecil. Bahkan usaha yang termasuk kategori menengah juga tidak bisa mendirikan PT perorangan. Kreteria usaha termasuk mikro dan kecil juga sudah diatur dengan jelas di PP no.7 tahun 2021. Apa saja kategorinya?
Kategori usaha mikro
Modal usaha untuk kategori mikro adalah Rp1 miliar. Tidak boleh lebih besar dari itu, karena akan dimasukkan dalam kategori kecil, menengah bahkan besar. Kemudian, hasil penjualan tahunan maksimal adalah Rp2 miliar. Apabila usaha Anda memiliki kategori tersebut, maka usaha Anda adalah usaha mikro yang bisa mendirikan PT perorangan.
Kategori usaha kecil
Modal usaha untuk kategori kecil ialah mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 Miliar. Perlu diketahui bahwa jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Tapi termasuk bahan, alat, dan modal uang yang dimiliki ketika mendirikan PT tersebut. Sedangkan untuk hasil penjualan tahunan, mulai dari Rp2 Miliar hingga Rp5 Miliar per tahun. Apabila usaha Anda termasuk yang memiliki omzet segitu, berarti Anda bisa mendaftarkan diri sebagai perusahaan perorangan kategori usaha kecil.
Dengan mendirikan perusahaan, tentunya usaha Anda lebih aman karena legal dan dilindungi hukum. Tertarik untuk memiliki perusahaan perorangan tersebut? Anda bisa menghubungi kami untuk menggunakan jasa pendirian PT dengan cepat, efektif, dan tepat waktu. Selain itu, kami juga menyediakan jasa pembuatan CV dengan harga yang terjangkau. Untuk layanan yang lebih cepat respons, Anda bisa menghubungi nomor WA yang tertera di situs kami ini.
No Comment